"Saya menilai KPK sudah keluar dari khittah pembentukannya. Dan kini telah dikerubuti oleh orang-orang yang berjubah moral, tapi cenderung membiarkan penguasa yang korup. DPR yang memiliki fungsi legislasi dan kewenangan membentuk undang-undang wajib meluruskan KPK melalui revisi UU KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Nasir menilai KPK melakukan pencitraan dengan meminta dukungan rakyat terkait pembangunan gedung baru KPK.
"KPK telah membiarkan isu korupsi menjadi komoditas untuk pencitraan. Saya sendiri nggak ambil pusing dengan gerakan saweran pimpinan KPK untuk pengadaan gedung baru," katanya.
Nasir menilai pimpinan KPK telah lupa dipilih DPR. Cara saweran tersebut dipandang menyalahi kode etik pimpinan KPK.
"Komisioner KPK lupa kalau mereka itu ada karena dipilih oleh DPR. Bahkan cara saweran itu sudah menyalahi kode etik pimpinan KPK. Saya pikir para anggota komisi III DPR RI perlu memikirkan apakah perlu melaporkan komisioner KPK ke dewan pengawas internal KPK," tandasnya.
Submit Site
0 komentar:
Posting Komentar